Satresnarkoba Polres Blora, Tangkap Residivis Narkoba

Mitrapost.com– Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan seorang residivis narkoba.

Buron narkoba dengan inisial Z (44) warga kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara, ditangkap dirumahnya pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 20.30 WIB.

Ia ditangkap karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah, AKP Dr. Hartono, MH.

Baca Juga: Selama 20 Hari, Polrestabes Semarang Bekuk 38 Pelaku Kasus Narkoba

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah terungkap dengan tersangka MJ (48), warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota, kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada (25/3/2021).

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus MJ dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara,” ujar Kapolres Blora (19/4/2021)

Baca Juga :   Modus Ganjal ATM di Minimarket, Pasutri Apes Tepergok Pegawai

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Z, terungkap bahwa ia adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum polres Jepara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati