Demak, Mitrapost.com – Sebanyak 38 toko di wilayah Demak terciduk menjual rokok ilegal. Hal tersebut diketahui dalam operasi yang dilakukan oleh tim yustisi penegakan hukum daerah Kabupaten Demak sejak Februari 2021.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, data tersebut berasal dari kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Demak.
“Dari bulan Februari 2021, kami telah melakukan kegiatan ini. Kurang lebih, kami telah menyita sekitar 1.680 batang rokok yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Aryo di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Setara 21 Miliar, 25,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Berdasarkan operasi di lapangan, rokok tidak bercukai itu diakali dengan cukai palsu. Ribuan barang sitaan tersebut, akan dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut. Apabila pedagang yang ingin mengurus barang tersebut, dapat mendatangi Kantor Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku.