Talang Tantri, Ambil Bukti Tilang Tanpa Antre

Semarang, Mitrapost.com – Ambil tilang di Kota Semarang kini hanya dalam gengaman dan tak perlu antri. Sebab, Kejari Kota Semarang telah berinovasi meluncurkan aplikasi satu-satunya dan pertama di Indonesia. Aplikasi itu bernama “Talang Tantri” atau Pengantaran Tilang Tanpa Antre di akses melalui e-tilang.id.

“Jadi ini program kita yang terbaru karena sebelumnya kami yang sudah bekerjasama dengan kantor Pos untuk areanya hanya di Semarang aja, sekarang sudah bisa di seluruh Indonesia, sekarang kita bekerjasama dengan PT Melayani Cakrawala Nusantara,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi, saat launching Talang Tantri di Aula kantornya, Jumat (23/4/2021).

Transiswara menjelaskan dengan aplikasi ini akan mempermudah masyarakat Indonesia yang terkena tilang di Semarang tidak lagi mengantri saat mengambil barang bukti tilangnya di kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang.

Baca Juga :   Sediakan 308 Layanan, MPP Kendal Diresmikan Hari Ini

Baca juga: Warga Mudik Lebih Awal, Kasus Covid-19 di Semarang Meningkat

“Misalkan ditilang di sini (Semarang) rumahnya di Jogja, nanti bisa diantarkan ke Jogja, bahkan di seluruh Indonesia. Biayanya sama jauh dekat Rp25 ribu, jadi ini pertama kali di seluruh Indonesia,” kata Transiswara, didampingi Kasi Tipidum Edy Budianto dan Kasi Intelijen, Subagyo Gigih Wijaya.

Dijelaskan, untuk memanfaatkan aplikasi Talang Tantri, masyarakat cukup mengklik https://etilang.id/. Di dalamnya masyarakat diminta untuk meng-upload bukti bayar denda, hingga bukti tilang.

“Masyarakat tinggal membayar denda tilang di bank yang terdekat, ambil handphone, buka webnya etilang.id, selanjutnya tinggal tunggu barang bukti tilang anda sampai rumah,” jelasnya.

Baca Juga :   Meski Pasar Tak Ditutup, Pedagang di Semarang Ikuti Instruksi Gubernur

Baca juga: Disbudpar Semarang Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan

Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, menambahkan keberadaan Talang Tantri ini, akan menjadi salah satu indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagaimana Peraturan Menpan RB tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Yakni budaya pelayanan prima dengan adanya inovasi pelayanan untuk menyelesaikan permasalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai trigger.

“Apalagi Kota Semarang sebagai salah satu kota besar di Indonesia, tentu berpotensi terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya, maka dari itu kami barengi dengan peningkatan layanan dalam hal pengambilan barang bukti tilang kepada masyarakat,” imbuhnya.