Pati, Mitrapost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkapkan pihak perusahaan atau pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya.
Hal ini tertuang dalam surat yang dilayangkan kepada 526 perusahaan yang berada di Bumi Mina Tani. Surat tersebut sudah diberikan sejak 20 April lalu.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Tri Hariyama melalui Kepala Seksi Kelembagaan Industrial Pati Suriyanto mengatakan ada juga perusahaan yang sudah membalas surat tersebut dengan pemberitahuan.
Baca juga: Video : Pati Minim Aduan, Disnaker Belum Bentuk Satgas THR
“Seperti di PT Sejin Fashion Indonesia ini sudah memberikan surat balas yang intinya akan membayarkan THR pada 30 April mendatang. Namun, untuk perusahaan yang lainnya belum ada kabar,” kata Suriyanto, Senin (26/4/2021).
Dia mengungkapkan pemberian THR oleh perusahaan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang pengupahan kepada pekerja/buruh.
“Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan THR ini adalah pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Baca juga: Rembang Thrift Market, Kurangi Limbah Manfaatkan Pakaian Bekas
Dalam hal ini adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu.
“Namun, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun secara berturut turut jumlah THR yang didapatkan berbeda. Untuk masa kerja satu tahun, sistem THR adalah satu kali gaji,” jelasnya.
Pemberian THR ini bertujuan agar semua pekerja mendapatkan hak yang sama. Apalagi, dari jumlah 526 perusahaan yang ada di Pati, jumlah pekerja mencapai 22.160 pekerja yang terdiri dari pekerja laki-laki 10.724 orang dan perempuan sebanyak 11.436 orang.
“Ini tidak hanya dari Pati, ada juga yang luar daerah. Mereka semua berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Kalau perusahaan tidak memberikan itu, maka nanti ada sanksi dari pengawas,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Studi MPP ke Batang, Wabup Blora Kepincut Layanan SIM Drive Thru
- Narso Meminta Perusahaan Berikan THR Karyawan Secara Penuh Tahun Ini
- Masih Ada Perusahaan yang Tak Bayar THR, Dewan Berharap Disnaker Pati Proaktif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan