“Kecuali-kecuali itu kita maklumi seperti keluarga sakit dan sebagainya,” tegasnya.
Baca juga: PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Moda Kereta Api Jelang Mudik Lebaran
Selain itu, Hendi juga mewajibkan para pendatang yang masuk ke Kota Semarang menjalani isolasi mandiri selama 5 hari selama masa mudik lebaran.
Aturan ini diwajibkan bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukan hasil tes negatif covid-19 saat memasuki ibukota Jawa Tengah.
“Kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif covid-19 yang masih berlaku. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, makan yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- News Grafis : Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik
- Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
- Video : Antisipasi Mudik Lebaran, 5 Pos Pengamanan di Rembang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram