Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik lebaran 2021.
Jika kedapatan melanggar, Tambahan Penghasilan bagi Pegawai (TPP) akan dipotong 100 persen.
“Saya sudah tetapkan pelanggaran terhadap ASN yang mudik nanti, baik dari laporan masyarakat maupun saat sidak. TPP-nya potong 100 persen,” tegas Hendi kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Pati Larang ASN Mudik Lebaran
Bahkan untuk mendisiplinkan masyarakat, ia meminta agar satuan tugas dibawahnya terus memantau pergerakan ASN selama libur lebaran.
“Surat sudah kita layangkan ke camat dan kelurahan untuk memantau pergerakannya. Tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik. Itu harus diedukasi oleh teman-teman lurah. Saya minta untuk ngumpulin RT RW,” jelasnya.
Meski begitu, aturan larangan mudik ini dapat dikecualikan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditinggalkan.
“Kecuali-kecuali itu kita maklumi seperti keluarga sakit dan sebagainya,” tegasnya.
Baca juga: PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Moda Kereta Api Jelang Mudik Lebaran
Selain itu, Hendi juga mewajibkan para pendatang yang masuk ke Kota Semarang menjalani isolasi mandiri selama 5 hari selama masa mudik lebaran.
Aturan ini diwajibkan bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukan hasil tes negatif covid-19 saat memasuki ibukota Jawa Tengah.
“Kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif covid-19 yang masih berlaku. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, makan yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- News Grafis : Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik
- Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
- Video : Antisipasi Mudik Lebaran, 5 Pos Pengamanan di Rembang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati