Mitrapost.com – Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh penganut agama Islam adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh muslim baik perempuan dan laki-laki, orang dewasa, anak-anak, pun bayi yang baru lahir.
Zakat fitrah merupakan amalan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang uang kurang mampu. Bahwa di hari raya Idulfitri mereka juga bisa merasakan kebahagiaan.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Quran surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (QS At-Taubah: 60).