Mitrapost.com– Pemerintah telah menerapkan Whole Genum Sequencing (WGS), terhadap Warga Negara Asing (WNA) India yang positif Covid-19.
Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah melarang masuknya WNA dari India.
Hal ini bersamaan dengan semakin merebaknya kasus Covid-19 di India. Serta, masuknya ratusan WNA India ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Kudus Perketat Tracing Covid-19 Jelang Lebaran
Pemerintah juga telah menemukan 12 WNA India yang terinfeksi Covid-19. WGS dilakukan sebagai langkah untuk meneliti varian Covid-19.
WGS juga dilakukan untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia, serta mencegah masuknya varian baru dari luar Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungungkapkan bahwa proses WGS membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu.
“Proses WGS membutuhkan waktu setidaknya 1 minggu. Dan diharapkan hasil segera diketahui, apabila hasilnya sudah diketahui, Satgas akan segera menyampaikannya,” ujar Prof Wiku (29/4/2021)
Baca Juga: Kadiskominfo Pati Ungkap Klaster Covid-19 di Gabus Karena Mudik
Bagi WNI yang datang dari India, tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia, dengan mematuhi syarat yang sudah ditentukan.
Diantaranya adalah melalui tahapan skrining serta membawa hasil RT PCR negatif dan juga menjalani tes PCR di Indonesia dengan karantina 14 hari dan juga tes PCR paska karantina.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan secara ketat di pintu masuk Indonesia.
“Pemerintah juga telah melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu- pintu masuk Indonesia. Pemerintah juga telah melarang masuk warga negara India ke Indonesia. Dan bagi WNI yang masuk dari India tetap diberpolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambah Prof Wiku
Baca Juga:
- Angka Covid-19 Turun, Pemkab Rembang Tetap Larang Mudik dan Darmawisata
- Angka Covid-19 Tinggi, Pemkab Pati Undur Pembinaan Kades Terpilih
- Warga Mudik Lebih Awal, Kasus Covid-19 di Semarang Meningkat
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com