“Kami melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata. Setelah didata, dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakuan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66,” tuturnya, Minggu (2/5/2021) kemarin.
Ia mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat dan pelaku usaha karaoke yang abai pada peraturan. Dia berharap mereka segera sadar dan tidak mengulangi kesalahan.
“Hentikan dulu operasionalnya, lagi pula mereka (tempat karaoke) juga tidak berizin. Apalagi ini bulan puasa. Sebelum kami tindak tegas lagi, yang masih bandel tolong berhenti,” tandas Kompol Sugino. (*)
Baca juga:
- Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar, Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Jateng
- Video : PKL di TPK Perhutani Bakal Direlokasi Lagi di depan Pasar Yaik
- Video : Pati Siapkan Tes Antigen Bagi Warga yang Nekat Mudik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan