Lanjutnya di periode Triwulan I/2021 mengalami penurunan sekitar Rp500 jutaan bila dibandingkan periode yang laka di tahun sebelumnya, dimana pada periode triwulan I tahun 2020 lalu PT. Jasa raharja Pati menbayar santunan sebesar Rp5,7 miliar untuk korban kecelakaan di Kabupaten Pati.
“Kabupaten Pati penurunan 500 jutaan. Tahun lalu nilainya Rp5.790.058.186 penurunan ini diikuti penurunan korban kecelakaan. Di data kepolisiian sedikit menurun, tapi ini enggak terlalu signifikan dibandingkan tahun lulu,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Pati Mengalami Penurunan Penerimaan dan Klaim Selama Pandemi
Hal tersebut membuktikan bahwa angka kecelakaan di Kabupaten Pati masih tinggi. Oleh karenanya pihak Jasa raharja mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga diimbau agar secara tertib membayar pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas. (*)