Rembang, Mitrapost.com – Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dihapuskan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Menanggapi permasalahan tersebut Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa memang sudah ada keputusan perihal ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari kementrian.
Pemerintah kabupaten juga berusaha memahami situasi ini, tapi semuanya perlu disiapkan regulasinya. Karena penggunaan anggaran kabupaten juga harus melalui aturan dan payung hukum.
“Dari pusat sudah ada keputusan begitu, kita tetap mengikutinya, kami paham dan sedang memikirkannya,” terang Hafidz, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Isu RS Palsukan Pasien Covid-19, Dewan Pati: Itu Tak Benar!
Sementara itu Nasirudin, DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa karena anggaran bersumber dari pusat, sementara ini pemerintah daerah belum bisa apa-apa. Nasirudin mengatakan bahwa dirinya juga tetap akan memikirkan itu.