Dari ketiga swalayan besar tersebut, Dinkes Pati menemukan beberapa produk yang kurang layak untuk dijual. Seperti kemasan kaleng yang penyok, label di kemasan belum lengkap, tidak adanya tanggal kadaluwarsa, belum adanya izin edar minimal P-IRT serta ada kemasan yang bocor.
Baca juga: Cegah DBD, Dinkes Jateng Imbau Terapkan G1R1J
“Kaleng penyok itu tidak diperbolehkan (dijual) karena sudah luka. Sehingga itu tidak boleh dikonsumsi. Kemudian izin ada yang kedaluw arsa. Serta P-IRT makanan ada yang logonya tidak komplet. Saya sarankan itu diperbaiki,” imbau dia.
Dengan adanya temuan tersebut, maka pihaknya meminta pada manajemen swalayan untuk memperhatikan hal itu. Ia meminta, agar mereka segera menyeleksi dan menyortir produk yang tidak layak dijual untuk disimpan di tempat yang aman, dan segera untuk dimusnahkan.
Selain itu, ia meminta pada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan secara aman. (*)
Baca juga:
- Dinkes Rembang Upayakan Vaksinasi Selesai Akhir Tahun 2021
- Muncul Isu Efek Bahaya Vaksin Covid-19, Dinkes Pati: Tahap Uji Coba
- Rumah Dibakar, Pejabat Dinkes Tulungagung Sempat Dapat Ancaman
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram