“Dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jepara. kemudian pelaku JMD berikut barang bukti diamankan,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Baca juga:
- Tekan Warga Tak Mudik, Polres Boyolali Dirikan 7 Pos Pengamanan
- Dua Pejabat Baru Polres Rembang Diimbau Berikan Inovasi Terbaik
- Bulan April, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati