Jelang Lebaran, Polres Pati Tangkap Pengedar Narkotika

“Dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jepara. kemudian pelaku JMD berikut barang bukti diamankan,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Bulog Kedu Siapkan 10 Ton Beras untuk Kebutuhan Lebaran

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati