5 Kebijakan Strategis Pemkab Jepara Jelang dan Selama Idulfitri

Jepara, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Jepara terapkan lima kebijakan jelang dan selama lebaran 2021. Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan kebijakan tersebut sebagai antisipasi pemudik yang datang ke Kota Ukir hingga memaksimalkan pengawasan melalui Satgas PPKM Mikro.

Kebijakan tersebut diantaranya adalah dengan melakukan penutupan destinasi wisata selama bulan Ramadan dan libur lebaran. Sehingga, praktis tidak ada aktivitas selama libur lebaran.

“Ini sekaligus mengantisipasi agar tidak ada orang luar yang datang ke Jepara untuk berwisata. Karena sangat rentan terkait penyebaran Covid-19,” kata Dwi Riyanto di Aula Mapolres Jepara pada Rabu (5/5/2021).

Kemudian dari sisi kesehatan, pemkab akan meningkatkan kualitas dan jam operasional rumah sakit dan puskesmas di Jepara. Karena, menjelang hari raya Idulfitri situasinya berbeda dari hari biasaya. Ini akan ditunjang dengan kesiapan berbagai macam peralatan medis.

Baca juga: Tempat Wisata Rembang Tutup Saat Lebaran, Para Pengelola Kelabakan

Perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro juga diperpanjang untuk pengendalian penyebaran virus corona. Hal ini sudah diindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Dian Kristiandi, dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kebetulan PPKM Mikro ini diperpajang lagi, dan masa habisnya bersamaan dengan Operasi Ketupat candi 2021 yaitu tanggal 17 Mei 2021,” kata dia.

Baca juga: Aktivitas Ruang Publik di Blora Bakal Dibatasi

Selain itu, kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling pada malam idulfitri ditiadakan. Warga tetap bisa melakukan takbiran, namun hanya di masjid atau musala masing-masing. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan di sepanjang jalan.

Terakhir, terkait bidang ekonomi dan keuangan sudah dilakukan pemantauan di sejumlah pasar. Meskipun ada sedikit kenaikan harga, khususnya daging ayam namun kebutuhan pokok masyarakat masih aman dan terkendali.

Dari pantauan PPKM Mikro, saat ini di Kabupaten Jepara sebanyak 7 RT masuk dalam kategori zona oranye, 128 RT masuk zona kuning, dan 4.546 RT. Sedangkan zona merah tidak ditemukan. (*)

Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Pati Tangkap Pengedar Narkotika

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati