Pati, Mitrapost.com – BUMN PT Jasa Raharja kembali memberikan relaksasi Pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dibebaskan.
Program ini berlaku khusus untuk masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Berlaku dari 6 Mei hingga 6 September 2021.
Muhammad Hasbi selaku Pelaksana Teknis Jasa Raharja Cabang Pati menambahkan, program ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengurangi beban masyarakat terhadap dampak pandemi covid-19.
“Dari Pergub Jawa Tengah mengadakan pemutihan untuk kendaraan bermotor. Per tanggal 6 Mei sampai 6 September. Empat bulan khusus di wilayah Jawa Tengah ada program pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ,” kata Hasbi, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online
Pembebasan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih.
Hasbi menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak kendaraan dan sumbangan kecelakaan yang diputihkan adalah pajak dan sumbangan di periode tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pajak dan sumbangan yang telat dibayarkan pada bulan Mei 2021 atau lebih tetap dikenakan denda dan sumbangan.
“Misalnya pajaknya mati tahun 2020 lalu diperpanjang sekarang itu nggak kena denda. Tapi misalnya telat 1 Mei ini dia kena denda, yang tahun 2020 tidak kena. Jika ia telat tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan,” Hasbi mencontohkan.
Baca juga: Rembang Mulai Berlakukan Tilang Online Hari Ini
Perlu diketahui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan kecelakaan lalu lintas ini sebenarnya bukan program baru. Tahun 2020 Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan sebanyak dua kali, berakhir pada 19 Desember 2020.
Adanya penghapusan denda pajak dan iuran kecelakaan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sampai kini belum juga bisa dikendalikan. (*)
Baca juga: Pemkab Pati Sediakan Ratusan Doorprize untuk Warga Taat Pajak
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati