Pati, Mitrapost.com – Lantaran terdapat klaster Tarawih, Perumahan RSS Sidokerto, Desa Sidokerto ditutup atau di-lockdown untuk sementara waktu.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati Nomor 440/2240 yang ditandatangani pada hari ini, Senin (10/5/2021). Dalam surat itu, Bupati Pati memerintahkan kepada Satpol PP bekerjasama dengan Polres Pati, Camat Pati Kota serta pemerintah desa setempat untuk melakukan pembatasan kepada warga yang keluar masuk perumahan tersebut.
“Melakukan penjagaan akses keluar masuk di Perum RSS Sidokerto selama 6 hari,” tulis Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
Baca juga: Ini Penyebab Muncul Klaster Tarawih di Pati
Selain itu, Camat dan pemerintah desa juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat RSS Sidokerto untuk menjalani isolasi mandiri dan dilarang beraktivitas di luar rumah.
Serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.
“Mengkonfirmasikan (kepada) pengurus dan pengelola (bahwa) tempat ibadah di RSS Sidokerto untuk ditutup selama enam hari untuk dilakukan (penyemprotan) disinfektan,” lanjutnya.
Posko Desa dan Satgas Jogo Tonggo serta Unit Kerja Lengkap (UKL) Obor Bumi juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Forkompimcam, Linmas, PKK, LPMD, Karang Taruna dan relawan desa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Update Tracing Klaster RSS Sidokerto; 5 Karyawan Mitrapost.com Negatif, Warga 56 Orang Positif
Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta untuk terus melakukan pemantauan kesehatan warga Perumahan RSS Sidokerto yang menjalani isolasi mandiri. Di akhir surat Haryanto meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Haryanto membenarkan surat ini. “Betul (ada pembatasan kegiatan masyarakat),” ujar Haryanto kepada Mitrapost.com, Senin (10/5/2021) siang.
Mengenai masa pembatasan kegiatan masyarakat atau lock down ini, pihaknya untuk sementara waktu membatasi hanya 6 hari. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan waktu bila kondisi dirasa belum membaik. “Ya nanti dievaluasi lagi,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 warga positif Covid-19. Mereka positif terinfeksi virus corona setelah tertular dari imam shalat tarawih yang mengidap virus corona dengan status tanpa gejala atau OTG.
Saat ini, para warga yang positif Covid-19 ini telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo serta sebagian lainnya menjalani karantina di rumah secara mandiri. (*)
Baca juga:
- Kemenag Tegal Ungkap Adanya Klaster Covid-19 Pondok Pesantren
- Cegah Klaster Pilkades, Perlu Kesadaran Kolektif Masyarakat
- Usai Pilkada, Satgas Covid-19 Rembang Berharap Tak Muncul Klaster Baru
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati