Dispertan mencatat hingga saat ini baru 36 peserta di dua kelompok tani saja yang telah terdaftar di AUTS/K.
Satu ekor sapi preminya sebesar Rp200 ribu pertahun, namun telah disubsidi pemerintah 80 persen sehingga peternak hanya perlu membayar Rp40 ribu.
Asuransi ini dapat mengcover kerugian kematian ternak akibat penyakit tertentu, gagal melahirkan, pencurian, dan kecelakaan. Bila terjadi kematian, peternak akan mendapatkan uang klime senilai Rp10 juta. Andi mengaku pencairan klime paling cepat 2-3 bulan.
Baca juga: Dispertan Pati Minta PPL Transparan Soal Data Peternakan
Terkait dengan proses klaim, Andi menjelaskan, peserta hanya cukup melaporkan kematian hewan ternak ke Dinas Pertanian atau petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan.
Nantinya, pihak Dispertan dan tim paramedis akan datang memeriksa untuk memastikan penyebab kematian hewan ternak. Setelah itu, petugas akan memberikan visum dan menerbitkan keterangan kematian sesuai kriteria yang diperoleh.