CPNS 2021, Pemkab Pati Peroleh Kuota 2.161 Formasi

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah tahun ini membuka Formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.161 formasi. Formasi itu terdiri dari 1.762 tenaga guru, 313 tenaga kesehatan, dan 86 formasi tenaga teknis.

Rizki Hermanu Kabid Formasi dan Jabatan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Pati menuturkan, sebelumnya Pemkab Pati mengajukan 2.357 formasi, 222 formasi CPNS dan 2145 formasi PPPK namun yang disetujui pemerintah pusat hanya 2.161 formasi.

Menyoal jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, Hermanu membenarkan jadwal yang telah beredar di internet saat ini. Pendaftaran PNS dibuka dari tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Proses selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi pada 1-11 Juli 2021. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dimulai bulan Juli sampai dengan September 2021.

Baca juga: Kabupaten Pati Ajukan Ribuan Formasi CPNS dan PPPK

Sementara seleksi untuk PPPK Non Guru digelar di Juli hingga September 2021 setelah SKD CPNS selesai. Seleksi PPPK Guru Kemendikbud rencananya digelar 3 kali yakni Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (Tes 2) dan Desember 2021 (Tes 3).

Kemudian, Pelaksanaan SKB CPNS digelar pada September hingga Oktober 2021 dengan masa sanggah hingga November 2021. Terakhir penetapan NIP CPNS atau Nomer Induk PPPK jatuh di Bulan Desember 2021.

Kendati demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi covid-19 di dalam negeri.

Hermanu mengaku, hingga saat ini BKPP, jajaran Pemerintah Daerah dan Kementerian PANRB masih melakukan rapat koordinasi  untuk menentukan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK sebagaimana jadwal di atas.

Baca juga: Peluang CPNS Kecil, Memotivasi Pemuda untuk Wirausaha Adalah Keharusan

“Edaran terkait formasi yang tersebar di media sosial valid, namun untuk jadwal pendaftaran belum tentu. Ini semua proses masih dilakukan rapat-rapat koordinasi,” ujar Hermanu saati dihubungi Mitrapost.com, Selasa (11/5/2021)

Pelaksanaan seluruh ujian diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol yang berpedoman pada keputusan Menteri Kesehatan.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati