Pati, Mitrapost.com – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD RAA Soewondo Pati yang lalai atau tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harus diberi teguran dan sanksi. Hal itu tertuang dalam surat Bupati perihal Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan kepada Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut.
Surat bernomor 440/2325, yang dikirimkan Selasa (18/5), rupanya mengamanatkan Direktur UPT RSUD Soewondo untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan itu diambil guna menyikapi aduan terkait layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Beredar Video Kritisi Pelayanan RSUD Soewondo, Bupati dan Plt Direktur Angkat Suara
Sebelumnya dilaporkan bahwa ada warga korban kecelakaan yang dilarikan ke RSUD Soewondo. Namun sesampainya di IGD, dokter jaga sedang tidak berada di tempat.
Meski dari pihak manajemen rumah sakit sudah memberikan klarifikasi bahwa kedatangan pasien persis di jam pergantian shift dokter jaga, namun Haryanto tetap mengirimkan surat tersebut.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan guna menjamin pelayanan yang bermutu, agar Saudara, pertama, segera melakukan pembenahan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati mengawali suratnya.
Berikutnya, lanjut Haryanto, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo Pati, ia pun meminta agar tenaga kesehatan dan petugas jaga IGD selalu siap di tempat dan jangan sampai terjadi kekosongan pelayanan meskipun bersamaan dengan pergantian shift atau petugas,” imbuh Bupati sebagaimana tertuang pada poin ke dua surat itu.
Kemudian di akhir surat, Bupati menegaskan bahwa jika ditemukan petugas yang lalai atau tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia pun memerintahkan Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salinan surat teguran itu lantas ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. (*)
Baca juga:
- RSUD RAA Soewondo Pati Terapkan Prosedur Khusus untuk Cegah Covid-19
- Nakes Jalani Vaksinasi, Plt Direktur RSUD Soewondo Imbau Masyarakat Tak Khawatir
- 1.310 Nakes RSUD Soewondo Pati Jalani Vaksinasi Tahap Pertama
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com