Indonesia Berkesempatan Peroleh Tambahan Kuota Haji 250 Ribu Tahun Ini

“Tergantung kesepakatan negara-negara Islam sejak tahun 1987. Sampai sekarang belum direvisi. Yang merevisi negara OKI,” imbuhnya.

Menurut Hamid, saat ini kuota yang diberikan oleh OKI pada jamaah Indonesia adalah 221 ribu orang. JiKa di-upgrade tahun ini Indonesia berpotensi mendapat kuota 250 ribu jamaah.

Perlu diketahui meski ibadah haji dilaksanakan di Negara Arab Saudi, pihak kerajaan tidak mempunyai wewenang menentukan kuota jamaah dari negara asing.

OKI sebagai organisasi yang berhak menentukan kuota jamaah melakukan koordinasi negara Islam di seluruh dUnia. Saat ini OKI beranggotakan 57 negara  dan menjadi organisasi negara dunia terbesar kedua setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

OKI pertama kali dibentuk pada tahun 1969, selain menjalin koordinasi kerjasama antar negara, fungsi utama dibentuknya organisasi ini adalah untuk meningkatkan solidaritas Islam diantara negara anggota serta mendukung perdamaian dan keamnan nasional.(*)