Dua Raperda Disahkan, Hak Masyarakat Diharapkan Terlindungi

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) siang.

Disahkannya dua raperda menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Pati. “Semoga ini nanti dapat melindungi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Kedua raperda yang disahkan ini yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Pati Sepakati Raperda PSU dan Kesejahteraan Sosial

Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial sangat diperlukan guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan Penanganan masalah orang-orang pinggiran.

Baca Juga :   Peziarah Masih Berdatangan, Satgas Covid-19 Lakukan Penjagaan di Makam Syekh Jangkung

Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya “Penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” imbuh Bupati Pati Haryanto dalam pendapat akhirnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati