Penanaman Tebu di Rembang, Penggarapan Lahan Tak Maksimal

Rembang, Mitrapost.com Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) KPH Mantingan mempertanyakan keseriusan pihak PT PN IX dalam menggarap lahan tebu di wilayah KPH Mantingan. Hal tersebut disampaikan saat evaluasi program penanaman tebu di wilayah Hutan Jawa Tengah di Kantor Perhutani Mantingan, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso menjelaskan bahwa dari empat tahun berjalan, lahan yang tergarap belum maksimal. Jumlah yang telah tergarap pun belum menyentuh setengah dari lahan yang disediakan.

“2018 hingga tahun 2021 lahan yang ada di KPH Mantingan yang tergarap baru sekitar 37,462 hektare dari lahan yang sudah disediakan seluas sekira 291,53 hektare. Nanti silahkan untuk didiskusikan kembali untuk langkah selanjutnya,” ujar Widodo.

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan hutan Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Ammy Rita Manalu, menjelaskan bahwa dari keluasan lahan tebu di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan izin dari kementrian LHK sekira 1.082,95 hektare. Namun untuk realisasi yang ada bahkan belum menyentuh angka sepuluh persen.

“Realisasi penggunaan lahan baru mencapai sekitar 101,414 hektare. Atau hanya 9,36 %,” ungkapnya.

Baca juga: Distributor Enggan Mengecer, Petani Lahan Kecil Makin Sulit Tebus Pupuk Subsidi

Kendala ini tidak hanya berada di Rembang saja. Ada 7 KPH di Jawa Tengah yang ditunjuk sebagai penyedia lahan oleh kementerian LHK yang belum mampu tergarap oleh PT PN IX. Menurut Ammy, dua kendala seperti teknis dan sosial masih menjadi faktor dari lambatnya pengharapan yang ada.

“karena kendala teknis mencapai 127 ,26 hektar dan sosial mencapai 768,26 hektare,” imbuh Ammy.

Ketua Paguyuban LMDH Mantingan Parlan sangat menyayangkan lamanya waktu penggarapan. Ia bahkan mengatakan siap melimpahkan ke penggarap lain.

“Kalau memang PT PN tidak bisa melanjutkan penanaman lahan, kami dari LMDH Jati Lestari siap untuk membantu merealisasikan budidaya tanaman tebu di lahan kawasan yang belum tertanami di wilayah KPH Mantingan,” ungkapnya.

“Kami juga sudah menyampaikan adanya missed informasi bahwa para pesanggem beranggapan lahan yang sedang digarap akan digunakan untuk program budidaya tebu sesuai dengan P.81.  Bahwa areal yang diperuntukkan untuk tanaman tebu sebenarnya berada di luar areal garapan pesanggem (sesuai peta lampiran SK Men LHK).” pungkasnya. (*)

Baca juga: Manfaat Air Tebu, Bisa Cepat Pulihkan Energi

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati