Polisi Ringkus Empat Remaja Pelaku Pemerkosaan

Ketapang, Mitrapost.com – Polisi ringkus empat orang remaja karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun.

Menurut keterangan AKBP Wuryantono, penangkapan keempat pelaku yang berisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) itu berdasarkan laporan dari korban.

“Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap,” kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (25/5/2021) sore.

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman prianya MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17) yang merupakan tempat pemerkosaan.

“Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban,” terang Wuryantono.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk  pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui saat ini pelaku masoh menjalani penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut kepolisian mengantongi barang bukti berupa pakaian korban , sebuah telepon selular, dan kasur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Remaja Ditangkap karena Perkosa Perempuan 18 Tahun”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati