Mitrapost.com – Seorang penjual bakso keliling diamankan polisi lantaran memiliki sambilan menjadi pengedar sabu.
Pelaku berinsial J (37) itu diketahui merupakan warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berjualan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu klip sabu lengkap dengan alat hisapnya.
“Lalu pelaku ini ngekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Pelaku diketahui sehari-hari berjualan keliling di wilayah Bangkalan kota. Saat berkeliling, ia membawa sabu dan satu set alat hisap.
“Jadi pelaku ini berkeliling jualan sabu sambil menawarkan sabu ke pelanggannya,” ujarnya.
Sedangkan para pembeli bisa mengambil barang saat pelaku datang, atau menggunakannya langsung.
“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya saja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” jelasnya.
Kasus ini berhasil diungkap usai polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli bakso saat pelaku berada di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan Bangkalan.
“Petugas kami semula berpura-pura beli bakso dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke sini,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,60 gram di dalam rokok. Kemudian bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,96 gram.
“Semuanya kami amankan. Semua barang bukti ditemukan dari dalam gerobak bakso,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






