Sindikat Ekspor Motor Gelap ke Timor Leste Dibongkar, 325 Motor dan 41 Mobil Disita

Luthfi menerangkan, sindikat ini sudah tiga tahun berlangsung dan semua kendaraan yang diekspor merupakan kendaraan bodong. Para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan ini dari jual beli online dari masyarakat.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan. Mereka diantaranya MN, MAK, FA, SA, SF, M, PK, KS dan AN. Para tersangka ini akan dikenai pasal 481 dan 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp900 ribu.

“Kami apresiasi polres Pati yang sudah mengungkap kasus ini. Jangan tergiur dengan harga murah. Kalau dokumen tidak lengkap jangan dibeli. Kalau membeli bisa dipidana,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Timnas Indonesia Cukur Timor Leste dengan Skor 4-0

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati