Luthfi menerangkan, sindikat ini sudah tiga tahun berlangsung dan semua kendaraan yang diekspor merupakan kendaraan bodong. Para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan ini dari jual beli online dari masyarakat.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan. Mereka diantaranya MN, MAK, FA, SA, SF, M, PK, KS dan AN. Para tersangka ini akan dikenai pasal 481 dan 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp900 ribu.
“Kami apresiasi polres Pati yang sudah mengungkap kasus ini. Jangan tergiur dengan harga murah. Kalau dokumen tidak lengkap jangan dibeli. Kalau membeli bisa dipidana,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Soal Konflik Puan vs Ganjar, Ketua PDI Perjuangan Pati: No Comment
- Sejumlah Tindakan Preventif Lapas Pati Usai Ditemukan Pengedar Narkoba
- Video : BBPP Lembang Bandung Latih 30 Penyuluh Pertanian Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati