Jakarta, Mitrapost.com – Pelaku kasus pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, BSK (18), akhirnya diamankan. Kasus ini tepatnya terjadi di Miei, Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, BSK (18) awalnya berniat mengambil sepeda motor di dalam rumah kayu milik AT, seorang ibu rumah tangga.
Namun, lanjut dia, pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga membakar rumah tersebut.
Kepada polisi, BSK mengaku membakar rumah korban karena merasa kesal lantaran pemilik jarang menempati rumah tersebut dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.
“Motifnya diduga kesal pemilik rumah jarang pulang, sehingga pekarangannya tak terawat,” kata AKBP Yohanes melansir Antara pada Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Amankan 325 Motor, Kapolda: Warga Kehilangan Silahkan Datang ke Polres Pati
Sementara itu Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo menambahkan, sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras. Pelaku juga sempat mencuri gerobak, kemudian menjualnya seharga Rp 100 ribu. Diduga uang hasil curian ini untuk membeli minuman keras.
BSK saat ini sudah berstatus tersangka. Dia ditahan di Mapolsek Wasior. Barang bukti berupa sepeda motor disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran), yaitu Pasal 187 dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Akibat perbuatan pelaku, lanjut Ipda Rizky Cahyo, korban berinisial AT mengalami kerugian Rp 50 juta. Selain itu, korban kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (*)
Baca juga: Terlibat Sindikat Ekspor Motor Gelap, Oknum Polisi Diamankan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com