Jakarta, Mitrapost.com – Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor saat ini ditentukan berdasarkan kapasitas mesinnya. Kepolisian RI telah membaginya dalam tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, masa sosialisasi masih terus diberlakukan. Sekaligus melengkapi sarana dan prasarana pelayanan SIM baru tersebut.
“Minimal 6 bulan,” ujar Arief melansir Detik, Rabu (2/6/2021).
Sedangkan kemungkinan penerapan SIM bisa dilakukan pada bulan Agustus atau September. Namun Arief tidak mengonfirmasi hal tersebut.
Di sisi lain ia menjelaskan pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda.
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan
Ketentuan pembuatan SIM C
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Jika hendak memiliki SIM CII, maka pemohon perlu membuatnya sebanyak tiga kali. Sebab jika sudah memiliki SIM CII maka berlaku untuk semua golongan. SIM CI juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya.
“SIM CII bisa digunakan untuk semua golongan motor. Jadi tidak perlu bikin 3 SIM. SIM CI juga boleh mengendarai golongan di bawahnya (SIM C),” jelas Arief. (*)
Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “SIM C Dibagi 3 Jenis, Bisa Mulai Berlaku Tahun Ini”.
Redaksi Mitrapost.com