Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan

Pati, Mitrapost.com BUMN PT Jasa Raharja kembali memberikan relaksasi Pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dibebaskan.

Program ini berlaku khusus untuk masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Berlaku dari 6 Mei hingga 6 September 2021.

Muhammad Hasbi selaku Pelaksana Teknis Jasa Raharja Cabang Pati menambahkan, program ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengurangi beban masyarakat terhadap dampak pandemi covid-19.

“Dari Pergub Jawa Tengah mengadakan pemutihan untuk kendaraan bermotor. Per tanggal 6 Mei sampai 6 September. Empat bulan khusus di wilayah Jawa Tengah ada program pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ,” kata Hasbi, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :   Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 19 Desember 2020

Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online

Pembebasan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih.

Hasbi menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak kendaraan dan sumbangan kecelakaan yang diputihkan adalah pajak dan sumbangan di periode tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pajak dan sumbangan yang telat dibayarkan pada bulan Mei 2021 atau lebih tetap dikenakan denda dan sumbangan.