Jakarta, Mitrapost.com – Tim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek acara perkumpulan keluarga di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang diduga menggelar pesta narkoba. Dari penggerebekan tersebut, setidaknya 22 orang diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap 2 pengedar sabu, DW dan RZ, pada bulan Mei 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memantau bandar di Kampung Bahari.
Polisi juga mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/6/2021) lalu. Polisi lalu melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku ini ke vila tersebut.
“Unit Satuan narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana,” ujar Guruh, saat jumpa pers di Polres Metro Jakut, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Bulan April, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba
Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke sebuah mobil di dekat vila tersebut. Sebanyak 4 orang diamankan dari dalam mobil tersebut.
“Setelah diinterogasi benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba,” lanjutnya.
dari tes urine yang dilakukan saat penggerebekan polisi mengamankan 27 orang. Lima di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari kampung bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong.
Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi,” tambah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi. (UP)
Baca juga: Sejumlah Tindakan Preventif Lapas Pati Usai Ditemukan Pengedar Narkoba
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Pesta Sabu saat Family Gathering di Puncak, 22 Warga Jakut Ditangkap”.
Redaksi Mitrapost.com