Rembang, Mitrapost.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan keluarga dalang di Rembang, dengan empat korban telah memasuki persidangan pertama pada Rabu lalu. Persidangan kasus dengan terdakwa tunggal itu akan diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto, mengatakan paling cepat persidangan akan berlangsung dua bulan.
“Perkiraan persidangan lancar kurang lebih dua bulan, sudah selesai,” ujarnya saat ditemui awak media dalam jumpa pers di kantor Pengadilan Negeri Rembang, Sabtu (5/6/2021).
Lamanya penetapan vonis kasus tersebut mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan. Eri Sutanto menjelaskan ada sekitar 20 saksi serta 3 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan secara bertahap.
“Kami dari majelis sudah merapat, kami akan membagi. Tadi dijelaskan di persidangan pertama identitas Terdakwa. Tapi saksinya belum hadir karena membutuhkan waktu juga untuk hadir.”
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dalang, Anggota Keluarga Belum Lega