Rembang, Mitrapost.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan keluarga dalang di Rembang, dengan empat korban telah memasuki persidangan pertama pada Rabu lalu. Persidangan kasus dengan terdakwa tunggal itu akan diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto, mengatakan paling cepat persidangan akan berlangsung dua bulan.
“Perkiraan persidangan lancar kurang lebih dua bulan, sudah selesai,” ujarnya saat ditemui awak media dalam jumpa pers di kantor Pengadilan Negeri Rembang, Sabtu (5/6/2021).
Lamanya penetapan vonis kasus tersebut mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan. Eri Sutanto menjelaskan ada sekitar 20 saksi serta 3 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan secara bertahap.
“Kami dari majelis sudah merapat, kami akan membagi. Tadi dijelaskan di persidangan pertama identitas Terdakwa. Tapi saksinya belum hadir karena membutuhkan waktu juga untuk hadir.”
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dalang, Anggota Keluarga Belum Lega
“Ada 20 saksi, dan 3 ahli kesanggupan penuntut umum akan menghadirkan selanjutnya empat orang. Setiap minggu nanti kita akan bagi empat atau berapa. Tinggal kesiapan kejaksaan dan penuntut umum untuk mengahdirkan,” urainya.
Namun dalam pengakuan Eri Sutanto bahwa persidangan ini memang paling lambat harus berjalan selama tiga bulan. Hal ini mengingat persidangan berlangsung di tengah wabah covid-19. Belum lagi catatan nantinya ada beberapa saksi yang belum bisa hadir.
“Lagi pula kita dibatasi juga. Kalau persidangan lancar kita lakukan pemeriksaan. Itu catatan harus lancar,” imbuhnya.
Akibatnya Covid-19 untuk pembagian persidangan sendiri berlangsung di tiga tempat berbeda. Yakni di lapas untuk terdakwa, pengadilan untuk majelis dan jaksa di kejaksaan sendiri. (*)
Baca juga: Persidangan Kasus Pembunuhan Dalang di Rembang, Terdakwa Tidak Lakukan Esepsi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS