“Ngantenan sunatan itu diberikan pengertian terlebih dahulu. Yang banyak itu sedekah bumi nanti disiasati. Pengajian istighosah dan lainnya diberikan pengertian,” ujar Bupati Pati Haryanto.
Baca juga: Pemkab Jepara Tambah 27 Persen Bed Pasien Covid-19
Acara pernikahan hanya diperkenankan ijab kabul dilakukan di KUA atau pemberkatan di gereja yang hanya dihadiri saksi, mempelai dan orang tua.
Apabila warga tidak mengindahkan hal ini dan tetap menjalankan hajatan, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati akan membubarkan acara.
Sementara itu, Kepala Kemenag Pati Ali Arifin mengaku sudah mengedarkan SKB ini kepada semua KUA di Kabupaten Pati. Ia menyebut maksimal orang dalam akad nikah berjumlah 10 orang bila ruangan luas dan 6 orang bila ruangan sempit.
“Langsung kita share ke kepala-kepala KUA. Mohon akad nikah di balai atau di kantor KUA. Maksimal 10. Atau 6 kalau ruangnya sempit,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (8/6/2021). (*)