Keroyok Tetangga Gara-Gara Kandang Ayam, Polisi Ringkus 5 Warga Nganjuk

Mitrapost.com – Polisi tangkap lima warga Dusun Sonanggan, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur lantaran mengeroyok tetangga sendiri. Kelima pelaku tersebut yakni YD (34), AB (23), RAS (26), PW (25), dan SW (49).

Polisi telah menetapkan kelima pelaku tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Loceret Polres Nganjuk.

“Para tersangka saat ini di Polsek (Loceret), rencana besok kami titipkan di Polres (Nganjuk),” ujar Kapolsek Loceret Iptu Laksono kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Video : Viral!! Mobil Polisi Terobos Lampu Merah, Tabrak Pengendara Motor Hingga Terpental

Menurut informasi yang dihimpun, pengeroyokan tersebut ditengarai oleh persoalan kendang ayam. Kelima tersangka nekat mengeroyok tetangganya sendiri lantaran tak terima karena korban mempermasalahkan kendang ayam.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari korban Latisno (53) bersama Syaiful Anam (26) dan Bambang Feri (31), yang juga warga Sonanggan, menanyakan masalah kandang ayam di dusun setempat ke Kades Ngepeh, Senin (7/6/2021).

Kemudian, Kades Ngepeh meminta ketiga korban untuk pulang agar kondisi menjadi kondusif.

“Selanjutnya korban pulang dan melihat di warung milik saudari Suryani banyak orang. Setelah korban turun di halaman salah satu warga, datang sekelompok orang langsung menggeruduk ketiga korban,” tutur Laksono.

Baca juga:Polisi Adakan Rekonstruksi Adegan Pengiriman Sate Beracun

Dalam peristiwa tersebut, tersangka YD juga merampas dan membanting ponsel milik korban Syaiful Anam.

Sedangkan ponsel milik korban Bambang Feri dirampas tersangka RAS dan SW.

Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut, korban lantas melaporkan kejadian it uke Mapolsek Loceret.

Menanggapi aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loceret langsung bergerak cepat dengan mengamankan kelima pelaku.

“Mereka diamankan malam hari, ada yang di rumah, ada yang di lokasi persembunyian,” ungkap Laksono.

Dalam kasus ini kelima tersangka terancam Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(*)

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Gara-gara Kandang Ayam, 5 Warga Ini Keroyok Tetangga Sendiri”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati