Pengetatan PPKM, Wisata Dan Pasar Tradisional Kembali Ditutup

Baca Juga: Kemenag Rembang Sarankan CJH Tak Ambil Pelunasan BPIH

“Untuk tempat wisata yang semula tutupnya hanya sabtu, minggu dan hari libur nasional. Untuk sementara ditutup sampai waktu yang belum ditentukan, termasuk wisata kuliner, “ungkapnya

Dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Dimana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diijinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Dan wajib melaporkan ke Polsek setempat dan harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi setiap siang hari, tidak boleh ada giat sosial budaya malam hari,” terangnya

Baca Juga: Dindikpora Rembang Janjikan Perbaikan Stadion Krida

Baca Juga :   Tempat Angker Disiapkan untuk Warga Sidomulyo Boyolali yang Nekat Mudik

Lebih lanjut, Arief menyebut pembatasan operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke, dilarang beroperasi.

Kemudian Satgas Covid-19 akan memaksimalkan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat dan peningkatan kinerja satgas kecamatan dan desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati