Mitrapost.com– Pihak kepolisian mengamankan dua mahasiswa pelaku transaksi narkoba jenis ganja via online.
Keduanya merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang. Diantaranya adalah IS (24) dan juga IMN (22). Serta tersangka lain yaitu Bo (29) dan Aw (32).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2021). Dimana awal mulanya polisi mengamankan salah satu tersangka saat mengambil paket ganja.
Baca Juga: Sempat DPO, Karyawan Swasta Diamankan Gegara Narkoba
“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” ujar Mapolres Jember (12/7/2021)
Setelahnya, polisi mengamankan tersangka AW dengan ganja seberat 1,3 kilogram. Hingga akhirnya menangkap IS dan IMN yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Malang.
“Malam harinya berhasil mengamankan tersangka IS dan IMN di sebuah rumah kos,” tambahnya
Baca Juga: Sejumlah Tindakan Preventif Lapas Pati Usai Ditemukan Pengedar Narkoba
Adapun ganja yang diamankan seberat 1,4 kilogram. Serta barang bukti lain berupa sepeda motor dan juga HP.
Ganja tersebut diedarkan di wilayah Jember dan juga Malang. Dengan keuntungan sebanyak Rp12 juta.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta dikenakan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Transaksi 2,8 Kilogram Ganja via Online, Dua Mahasiswa Ditangkap”
Baca Juga:
- Putus Jaringan Narkoba, Lapas Semarang Pindahkan Puluhan Napi
- 13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati
- Upaya Pulihkan Pengguna Narkoba, Lapas Semarang Buka Program Rehabilitasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com