Rembang, Mitrapost.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh kabupaten Rembang pada tahun 2021 ini mengalami penurunan hingga Rp3 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
Bagus Setyo Adi, Kasubag Pemberdayaan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, mengakui Rembang mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Setidaknya pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Rembang mendapat alokasi hampir Rp29 miliar, sekarang hanya berkisar pada angka Rp25 miliar.
“Pagu Turun. Tahun kemarin diangka 28 miliar. Mau menembus 29 miliar. Turun tiga miliar. Untuk turun naiknya dari Pusat kita gak wewenang. Jadi itu wewenang dari Pusat,” Ungkapnya kepada Mitrapost.com, Senin (14/6/21) saat ditemui di kantornya.
Sedangkan alokasi cukai, lanjutnya, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 47 tahun 2020 bahwa kabupaten Rembang memperoleh Rp25.269.611.000,- dengan pembagian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.