Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan, Animo Masyarakat Pati Masih Landai

Pati, Mitrapost.com – Meringankan beban prekonomian masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak, Pemerintah Jawa Tengah kembali membebaskan denda pajak kendaraan (PKB) bermotor hingga 6  September mendatang.

Kebijakan soal pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah.

Hadi Jatmiko selaku Kepala Sesi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Pati mengatakan untuk mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole.

Baca juga: Pemungutan Pajak di Sektor Pendidikan Bukan Hal Baru

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun nggak kena denda. Benar benar bebas sanksi,” kata Hadi saat ditemui dikantornya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga :   Distribusi Terhambat, Stok Pupuk di Level Kecematan Masih Langka

Sayangnya, pemutihan PKB ini tidak berlangsung sepaket dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti tahun lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati