Pati, Mitrapost.com – Subsidi listrik dari Pemerintah Pusat berimbas pada pajak penerangan jalan. Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko, mengungkapkan karena ada kebijakan subsidi dari Pemerintah Pusat yang menggratiskan pemilik daya 450 VA, membuat target pajak penerangan jalan turun.
“Orang pajak penerangan jalan saja berkurang. Orang yang mempunyai daya 450 watt itu kan disubsidi pemerintah. Pemerintah kalau mensubsidi kan sesuai real kebutuhannya tidak ada pembayaran pajak 9 persen dari penggunaan,” ujar Turi Atmoko saat ditemui Mitrapost.com di kantornya belum lama ini.
“Sehingga otomatis 450 watt ndak bayar pajak. Sehingga dari target awal Rp 43 miliar saya kurangi menjadi Rp 41,3 miliar,” lanjut Turi Atmoko.
Turi mengungkap selain di sektor penerangan jalan, pihaknya juga mengurangi target pendapatan pajak di sektor hiburan.
Baca juga : Pemerintah Perpanjang Pembebasan Tagihan Listrik Hingga Desember 2020