Rembang, Mitrapost.com — Kepala Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Romli, memaparkan pajak daerah Kabupaten Rembang tahun 2020 melebihi target senilai Rp8 miliar.
Sebelum pandemi melanda, target pajak daerah telah ditetapkan Rp96 miliar, namun karena pandemi yang berpotensi terjadi penurunan sektor pajak daerah, maka dilakukan rasionalisasi target Rp80 miliar.
Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, PKL di Alun-alun Rembang Dilarang Berjualan
Tercatat per Selasa, (30/12/2020), dari sektor pajak sejumlah Rp88.116 miliar. Artinya, ini sudah melampaui Rp8 miliar dari target yang ditetapkan.
“Kenaikan ini tidak terduga, dengan adanya pandemi covid,” ujarnya kepada MItrapost.com, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Romli menuturkan, kenaikan pendapatan pajak senilai 10 persen tersebut bisa saja meningkat jika semua sektor yang berpontensi membayar pajak dapat memenuhi tanggung jawab dengan penuh.
Baca juga: Kunjungi Rembang, Dirjen Perkebunan Tinjau Program Rawat Ratun dan KBD