Pemutihan Denda Pajak Bermotor Diperpanjang

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Konsekuensinya, Jasa Raharja Karisidenan Pati mengungkapkan pihaknya mengalami penurunan penerimaan denda sekitar 30 hingga 40 juta setiap harinya.

Baca juga: Apes Motor Dibakar, Penjambret Ini Ngaku Butuh Uang untuk Renovasi Ruang Karaoke

“Kalau penurunan penerimaan denda, bisa kita asumsikan 30-40 juta sehari untuk se-karisidenan. Kalau di Pati saja tidak terlalu banyak. Itu potensi kita yang tidak masuk,” kata Muhammad Hasbi selaku Humas PT Jasa Raharja (Persero) kantor cabang Pati kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantornya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :   Video : Pemprov Jateng Sudah Terima 62 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Kendati demikian, Hasbi mengaku hal tersebut tak lantas menimbulkan efek yang signifikan terhadap keseluruhan penerimaan Jasa Raharja . Pihaknya malah mengapresiasi program Pemprov tersebut, demi meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Lebih-lebih program ini dapat menambah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati