Ia menambahkan jika mulai 2021, syarat untuk terdaftar di dalam Dapodik tidak harus mengabdi selama 2 (dua) tahun.
Perlu diketahui, secara umum mekanisme dan syarat mengurus atau mengajukan ke Dapodik bagi para GTK harus mengikuti beberapa tahap.
Baca Juga: BPKAD Pati Prediksi Pendapatan Asli Daerah Triwulan Dua Turun
Mulai dari upaya Kepala Sekolah yang mengajukan berkas GTK sekolah terkait untuk didaftarkan ke Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, melalui Disdikbud Kabupaten Pati.
“Untuk syarat pengajuan Dapodik GTK, Kepala Sekolah mengajukan permohonan dengan melampirkan (1) Lembar Analisis Kebutuhan GTK, (2) Form GTK-01, (3) Fotocopy KTP dan KK, (4) Fotocopy legalisir Ijazah terakhir (S1 untuk guru),” jelas Hadi
Terkhusus untuk GTK SD di Pati harus melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) lebih dulu. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah SD di Kabupaten Pati. Total ada 643 SD Negeri di Kabupaten Pati.