Pati, Mitrapost.com – Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Kabupaten Pati masih dinilai rumit oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) – Sekolah Dasar (SD), Solichul Hadi, persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia dalam Ketentuan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 perlu proses yang amat panjang.
Di dalam peraturan tersebut Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau guru pengusul minimal harus memiliki SK angkatan selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada instansi pendidikan yang ditempati.
Baca Juga: RSUD RAA Soewondo Pati Overload Covid-19, Puluhan Pasien Antre di IGD
“Untuk melangkah ke tahap NUPTK butuh waktu dan regulasi yang panjang. Karena batas minimal harus mengabdi selama dua tahun di sekolah tersebut,” imbuh Hadi kepada Mitrapost.com, (22/6/2021)