Pati, Mitrapost.com – Tahun depan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati akan menerbitkan aplikasi online bayar pajak daerah e-SPPT PBB-P2 online. Sistem ini dirancang agar para wajib pajak di Kabupaten Pati bisa mengakses dokumen Pajak Bumi bangunannya lebih fleksibel.
Jika biasanya lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan lewat kelurahan dan RT/RW, nantinya SPPT ini akan disampaikan secara online. Begitu juga dengan proses pembayaran dilakukan secara online.
Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran online melalui website atau aplikasi di smartphone. Saat tiba waktunya membayar pajak PBB, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi dari aplikasi atau nomer WhatsApp terkait berapa pajak yang harus dibayar.
Baca juga:News Grafis : Denda Pajak Kendaraan motor dibebaskan
Digitalisasi pajak juga difungsikan untuk mengidentifikasi pemilik tanah di Pati dari luar daerah. Turi menyoroti melesetnya capaian pajak bumi bangunan di kecamatan dikarenakan ada banyak tanah yang tak diketahui kepemilikannya.