Mitrapost.com – Terlibat dalam perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU), 7 siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, para siswa yang melakukan perusakan makam tersebut, berusia di atas 12 tahun dan juga di bawah 12 tahun.
Perusakan makam yang dilakukan sejumlah siswa itu, terjadi pada Rabu (16/6/2021) pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hukuman dibagi menjadi dua.
“Untuk anak yang berhadap hukum itu dibagi dua. Di atas batasan umur anak itu dilakukan upaya diversi. Di semua tingkat pemeriksaan wajib untuk dilakukan diversi,” ujar Ade (30/6/2021).
Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
“Dan di bawah batasan umur anak yaitu di bawah umur 12 tahun itu akan ada koordinasi tiga pilar, yaitu Polri, Peksos maupun Bapas untuk kita mengambil keputusan. Keputusan itu nanti akan diajukan ke pengadilan,” tambahnya