Rutan Rembang Tetapkan Napi yang Tidak Memperoleh Asimilasi

Rembang, Mitrapost.com – Rumah tahanan (Rutan) Rembang terapkan kebijakan perpanjangan masa asimilasi Covid-19 gelombang ketiga yang resmi ditetapkan pada Kamis, (30/6/2021) kemarin.

Kepal, Supriyanto menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Karena pandemi belum berakhir jadi kita ikut aturannya (Permenkumham) tersebut. Apalagi di Rembang kasusnya malah naik,” jelasnya saat ditemui Mitrapost.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga :   Bupati Rembang Lantik Pengurus TP PKK Periode 2021-2026

Supriyanto menambahkan, kebijakan asimilasi kali ini berlaku bagi narapidana (napi) dengan dua pertiga masa pidana dan satu perdua masa pidana anak, sampai dengan tanggal (31/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati