Rutan Rembang Tetapkan Napi yang Tidak Memperoleh Asimilasi

“Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan gelombang kedua, poin-poin yang disempurnakan pada asimilasi gelombang kedua tersebut masih berlaku pada gelombang ketiga ini, antara lain adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Bupati Rembang Lantik Pengurus TP PKK Periode 2021-2026