“Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan gelombang kedua, poin-poin yang disempurnakan pada asimilasi gelombang kedua tersebut masih berlaku pada gelombang ketiga ini, antara lain adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan,” tegasnya. (*)