Kabupaten Rembang akan Terapkan PPKM Darurat

Rembang, Mitrapost.com – Kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yakni berupa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang hampir berlangsung selama tiga pecan, yakni pada 3-20 Juli 2021.

Dari sekian banyak Kabupaten atau Kota, Rembang termasuk dalam daftar yang harus menerapkan kebijakan tiga pekan tersebut. Hal ini mengingat kota Garam berada di kategori 4 atau kategori paling ketat.

Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Rembang, H Abdul Hafidz seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Ia mengatakan, alasan Kabupaten Rembang masuk kategori 4 bukan karena jumlah penderita Covid-19 yang tinggi. Namun, dia mengatakan tingkat kematian pasien Covid-19 yang terbilang tinggi.

”Jumlah warga yang terpapar sebenarnya secara kuantitas rendah. Tidak seperti daerah lain yang mencapai seribuan lebih. Kita hanya 700 an. Namun kita masuk kategori 4 karena jumlah kematian yang tinggi mencapai 8,2 persen,” jelasnya.