Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengaku, pemerintah daerah mau tidak mau harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali selama dua pekan ke depan. Karena, jila tidak dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberhentikan sementara.
Hal ini diungkapkan Haryanto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021.
Selain kepala daerah, camat dan kapala desa juga harus menerapkan PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat ini. Ia pun meminta pada bawahannya, untuk taat menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini.
“(PPKM Darurat) ini harus dilaksanakan, bila tidak mau menjalankan ini diskors,” ujar Haryanto saat memimpin rapat dihadapan Forkompimda, camat dan kapala desa melalaui zoom di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (2/6/2021).
Kebijakan PPKM Darurat ini, membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Diantaranya, warga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Untuk toko swalayan, tempat ibadah, tempat hiburan serta tempat pariwisata, ditutup dua pekan atau saat penerapan PPKM Darurat ini.
Sedangkan, untuk sektor pasar, diperkenankan buka hingga pukul 12.00 WIB. Serta minimarket, warung kelontong, dan rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, warung makan atau restoran tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melakukan penjualan dengan sistem delivery order.
“Yang terkait pesta pernikahan hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA, transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen. Tempat wisata karaoke hiburan ditutup kalau bandel disegel jadi akan kita tegakkan Perda yang ada. Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati,” pungkas Haryanto.
PPKM Darurat ini diberlakukan demi menekan angka penularan virus Corona di Indonesia. Sebanyak 44 kabupaten/kota diwajibkan menerapkan kebijakan ini dengan ketat. Salah satu daerah itu adalah Kabupaten Pati.
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan