Tekan Angka Pengangguran, Sekolah Kejuruan Didorong Urus Surat Tanda Daftar BKK

Pati, Mitrapost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati terus mendorong kepada semua SMK yang belum memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK) agar membentuk dan menyusun proposal pengajuan Surat Tanda Daftar BKK. Sukati selaku Kepala Seksi Penempatan pada Disnaker Pati mengungkapkan dari 47 SMK di Pati belum semua mengurus Surat Tanda Daftar BKK.

Ia menambahkan banyak SMK rintisan baru yang belum memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Tanda Daftar BKK, sehingga pihaknya harus menunggu syarat itu terpenuhi. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, disebutkan bahwa seluruh SMK Negeri maupun Swasta didorong untuk mempunyai surat tanda daftar BKK dan syarat-syarat pengajuan Pendaftaran Surat Tanda Daftar BKK juga diatur di dalamnya.

Baca Juga :   7 Pra-Koperasi Akan Jadi Koperasi Sektor Riil

BKK adalah lembaga yang dibentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, penyaluran hingga penempatan tenaga kerja khusus dalam negeri. Tanpa BKK, SMK tidak dapat melakukan penempatan alumninya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati