Ketiga, pelaksanaan kurban, hendaknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila RPH tidak memenuhi kapasitas, kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan prokes ketat. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati