Penyandang Disabilitas Dapat Tambahan Nilai di Seleksi PPPK Guru 2021

Pati, Mitrapost.com – Berbeda dengan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menetapkan 4 formasi bagi penyandang disabilitas di suatu instansi. Untuk Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berikan hak bagi penyandang disabilitas untuk melamar pada formasi instansi manapun.

Bahkan pelamar yang merupakan penyandang disabilitas memperoleh penambahan nilai 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Asalkan sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar.

“Penyandang disabililitas bisa melamar di semua formasi, baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru, “ tandas Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (5/7/2021).

Ia menambahkan jika ketentuan penyandang disabilitas bagi pelamar PPPK Guru dan PPPK Non Guru berbeda. Hal tersebut telah tertera pada Pengumuman Nomor : 800/2687/2021 yang diterbitkan BKPP Kabupaten Pati.

Baca Juga :   173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap I

Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kemudian, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menunjukkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Serta mengirimkan video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati.

BKPP Kabupaten Pati merilis jika pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

Baca Juga :   Meski Tidak Ada Sanksi Denda, CPNS dan PPPK Diharapkan Tidak Mengundurkan Diri

Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Dan, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Selain adanya penambahan nilai pada penyandang disabilitas, pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Data Pokok Pendidikan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga :   BKPP Pati Usulkan 400 Formasi Guru PPPK

Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahusecara terus menerus sampai dengan saat ini mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai palintinggi Kompetensi Teknis. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan https://bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

 

Video Viral